Universitas Gunadarma

Selasa, 30 Oktober 2018

Tugas kelompok ekonomi koperasi

Feraldi Bayu B           (12216784)
Kornelius Fajar E          (13216924)
Shereizha Rihayati L       (16216990)
Tasya Alya                    (17216357)
KELAS 3 EA 18
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
OKTOBER 2018

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat limpahan rahmat dan nikmat kesempatan sehingga kita bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dengan judul yang kami bahas pada makalah kali ini mengenai “Koperasi simpan pinjam”.
Dalam pembuatan makalah ini tidak jauh dari dukungan berbagai pihak, baik dari teman - teman, keluarga, maupun dosen yang dengan setia memberi masukan yang sangat berharga bagi terciptanya makalah ini.
Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena sebagai manusia biasa kita tidak lepas dari kesalahan, maka dari itu kami mohon dukungan dari berbagai pihak demi kebaikan kedepannya.
Demikianlah makalah ini kami buat, atas perhatian dan kesempatannya untuk membaca kami ucapkan terima kasih.
DEPOK, 29 OKTOBER 2018

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain koperasi sebagai salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut diatas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupanekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. (Baswir, 2000:7)
Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai jenis usaha bagianggotanya. Salah satu jenis usaha yang biasanya dikembangkan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini sesuai dengan pasal 44 UU no 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan” Bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) baik sebagai salah satu jenis kegiatan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa keuangan mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam menunjang sektor riil yang diusahakan oleh masyarakat koperasi. Bagi masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempuyai modal yang terbatas unit ini sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun memenuhi kebutuhanya.
Salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi sejahtera bersama.

1.2 Rumusan Masalah
a.      Apa yang dimaksud dengan Koperasi Kredit Union
b.      Bagaimana sejarah berdirinya koperasi Kredit Union
c.       Apa saja tujuan dan manfaat koperasi Kredit Union
d.      Apa saja susunan organisasi beserta fungsinya
1.3 Tujuan penulisan
a.      Mengetahui tentang koperasi kredit Union
b.      mengetahui sejarah berdirinya koperasi kredit
c.       mengetahui apa saja tujuan dan manfaat koperasi kredit
d.      mengetahui apa saja susunan organisasi beserta fungsinya
1.4 Manfaat penulisan
Dengan adanya makalah dan contoh langsung dari Koperasi kredit ini diharapkan pembaca dapat lebih mengerti tentang kejelasan Koperasi Kredit.
1.5 Metode pengumpulan data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode Sekunder dan Observasi. Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat dan mencatat fenomena yang terjadi.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika
A.     Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.      Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.     Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.      Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F.       Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.2 Prinsip – Prinsip Koperasi
Tata kehidupan dalam organisasi koperasi mengatur bagaimana hubungan di antara anggota dan pengurus koperasi. Tata kehidupan ini secara prinsip diatur oleh prinsip-prinsip koperasi. Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh) prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
1. Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2.3 Konsep koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.         Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.                  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.                  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.4  Aliran koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.5  Sejarah koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
 

BAB III
PEMBAHASAN
Koperasi kredit atau biasa dikenal dengan nama credit union adalah salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat luas.

Selain pengertian umum diatas pengertian koperasi simpan pinjam (credit union) menurut WOCCU koperasi kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada yuridiksi yang berlaku. Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya biaya pinjaman.

Di Indonesia koperasi kredit mempunyai 3 prinsip utama :
1.      asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.      asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3.      asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.

Sejarah singkat koperasi kredit di Dunia

Pada awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.
Bahkan sebelum mulai terkenal di jerman telah muncul "benih-benih" koperasi kredit di dunia seperti :
1.      1864 Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia
2.      1865 Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank of Milan.
Koperasi kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria, Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan
Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia
Keunggulan :
1.      Menawarkankan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
2.      Tidak dikenakan pajak
3.      Berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi anggotanya
4.      Berfungsi untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan :
1.      Kurangnya tenaga sukarela yang efisien
2.      Tidak adanya diversitifikasi produk
3.      Common bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
3.6    Hasil Penelitian
KOPERASI KREDIT CEMARA LESTARI
Jl. Tole Iskandar No. 90 Depok.
JASA PELAYANAN
I. SIMPANAN
1. Simpanan Pokok
-> simpanan anggota yang disetorkan sekali selama menjadi anggota Kopdit. Simpanan Pokok mendapat Deviden dari pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha). Simpanan Pokok sebesar: Rp. 20.000,-
2. Simpanan Wajib
-> Simpanan anggota yang bersifat wajib, disetorkan setiap bulan oleh anggota kepada Kopdit sebesar Rp. 20.000,- Simpanan Wajib mendapat Deviden dari SHU (Sisa Hasil Usaha).
3. Simpanan Sukarela
-> Merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada Kopdit sesuai keinginan anggota (= tidak lebih dari 10% Aset Kopdit). Simpanan sukarela mendapat jasa simpanan yang bersaing.
4. Simpanan Kapitalisasi
-> Sebagai pemupukan Modal Kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjam Rp. 5 juta keatas disimpan sebesar 2% dari pinjamnnya, dimasukan ke simpanan Kapitalisasi.
-Layanan Unggulan-
Kopdit Celesta secara khusus juga mempunyai produk layanan unggulan dengan Jasa Simpanan yang bersaing untuk anggota yaitu:
a.) SIKHUJANG (Simpanan Khusus Berjangka)
yaitu semacam Deposito minimal Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya, jangka waktu minimal 6 bulan.
b.) Simpanan Khusus Investasi
yaitu semacam Deposito minimal Rp. 20.000.000,- jangka waktu minimal 2 tahun.
c.) SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian)
yaitu khusus simpanan ini non-anggota boleh ikut berpartisipasi menyimpan. Simpanan ini sewaktu-waktu bisa disetor dan diambil pada saat Kantor Kopdit buka.
d.) SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)
yaitu semacam arisan mulai dari Rp. 25.000,-/bulan (syarat & ketentuan berlaku)
e.) SIDAUN (Simpanan Dana Pensiun)
yaitu simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri.
II. PINJAMAN
1. Pinjaman Biasa
-> adalah pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa pinjaman 2,75% menurun/bulan dari saldo pinjaman (1,5% flat/bln). Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.
2. Pinjaman Darurat
-> merupakan pinjaman bersifat mendadak dikarenakan ada musibah, misalnya harus berobat ke rumah sakit, mendapatkan kedukaan, dsb. Dikenakan jasa pinjaman 2% menurun/bulan dari saldo pinjaman (1,1% flat/bln). Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan.
3. Pinjaman Khusus
-> merupakan pinjaman untuk usia produktif dengan perjanjian khusus. Maksimal 24 bulan.
4. Pinjaman Investasi
-> merupakan pinjaman untuk kebutuhan investasi. Dikenakan jasa pinjaman 2,5%/bulan menurun (1,35% flat/bln). Jangka waktu 12-60 bulan.
5. Pinjaman Mandiri
-> yaitu pinjaman sampai dengan maksimal sebesar simpanan anggota yang bersangkutan, tanpa dikenakan biaya administrasi dengan jasa pinjaman 2%/bulan menurun dari saldo pinjaman (1,1% flat/bln).
-DAPERMA-
Bentuk solidaritas atar Kpdit yang diprakarsai ole Inkopdit (semacam asuransi) untuk melindungi:
> Simpanan s/d Rp. 30.000.000,-
> Pinjaman s/d Rp. 100.000.000,-
> Untuk semua anggota Kopdit Celesta premi dibayar Kopdit
> Dansos (Dana Sosial) hanya bagi anggota aktif, jika anggota meninggal ahli waris mendapat santunan Rp. 3.000.000,- premi dibayar anggota Rp. 20.000,-/tahun.
III. DATA STATISTIK
Didirikan pada                                           15 Juli 2000
Jumlah Anggota pada saat berdiri          18 orang
Jumlah Anggota s/d September 2015     1396 orang
Jumlah Anggota Pria                                  503 orang
Jumlah Anggota Wanita                             893 orang
Jumlah Simpanan September 2015                       Rp. 330.346.600,-
Jumlah Simpanan Tahun 2015                              Rp. 1.638.693.250,-
Jumlah Simpanan s/d September 2015                 Rp. 9.218.167.450,-
Jumlah Pinjaman Sept. 64/51                             Rp. 441.500.000,-
Jumlah Pinjaman Tahun 2015 632/568                 Rp. 6.166.600.000,-
Jumlah Pinjaman Sejak Berdiri 6423/5359           Rp. 42.712.355.000,-
Sumber:
KCU Cemara Lestari
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Koperasi Simpan Pinjam atau Kredit adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. KSP-SB merupakan salah satu koperasi besar dan berprestasi di Indonesia dibuktikan dengan mendapatkan beberapa penghargaan baik dari penggiat koperasi maupun dari pemerintah dan KSP-SB mempunyai visi untuk berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera, dimana sesuai dengan filosofi koperasi tersebut.

LAMPIRAN
Anggota kelompok berkunjung ke koperasi Kredit Cemara Lestari
DAFTAR PUSTAKA
http://mochdimas30.blogspot.com/2017/11/tugas-makalah-ekonomi-koperasi-simpan.html